
Kartu SIM prabayar
sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan lantaran sistem registrasi yang
tidak ketat. Mengatasi masalah itu, para pemangku kepentingan industri
telekomunikasi akan melakukan sosialisasi untuk memperketat registrasi kartu
SIM prabayar baru mulai pertengahan Agustus 2014.
Jika sebelumnya
registrasi kartu SIM prabayar dilakukan oleh pelanggan dengan mengirim pesan ke
4444, maka hal itu akan dihapus.
Sebagai gantinya,
mulai September 2014, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hanya mengizinkan
registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai
yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Ketua Umum Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli mengharapkan, hingga
akhir 2015 nanti tidak ada lagi pelanggan yang melakukan registrasi sendiri.
Upaya meningkatkan akurasi data pelanggan ini dapat mengurangi peluang
terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan dari sarana telekomunikasi.
Namun, Alex mengakui,
dalam pelaksanaannya nanti operator akan mengalami kendala untuk verifikasi
data pelanggan karena belum tersedianya koneksi ke database kependudukan
nasional.
"Kami dari ATSI
menghimbau seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang memiliki
pelanggan prabayar untuk membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar. Kami
juga mendorong pemerintah untuk menyediakan koneksi ke database kependudukan
sebagai rujukan nasional data kependudukan yang valid,” ujar Alex.
Di sisi lain,
operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan Distribution Monitoring
System, sehingga dapat diketahui semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai
mana registrasi pelanggan tersebut dilakukan.
Registrasi untuk
pelanggan lama dan sanksi
Selain pengguna kartu
SIM baru, pelanggan yang telah lama memakai kartu SIM juga diwajibkan melakukan
registrasi ulang jika datanya belum lengkap. Rencananya, registrasi ulang untuk
pelanggan lama akan dimulai sekitar Maret 2015.
Anggota Komite Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho mengatakan, salah satu
rencana sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri,
adalah memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan
masuk.
"Skema cara
merayu pelanggan untuk melakukan registrasi ulang sedang kita pikirkan,"
ucap Riant.
Pemerintah berharap,
perubahan sistem registrasi yang lebih ketat ini diharapkan dapat menekan angka
penipuan maupun pesan spam dari sarana telekomunikasi. Langkah ini juga akan
dimanfaatkan untuk menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kejahatan melalui
sarana telekomunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.